-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Slider

Latest News

Iklan

News Feed Indeks Berita

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ciduk Pengedar Ekstasi di Tanah Merah,10 Butir Pil “Apel Hijau” Diamankan  Batu Bara,  Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Kali ini, seorang pria muda berinisial AWB (25), warga Desa Pematang Jering, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, berhasil diringkus polisi setelah kedapatan memiliki pil ekstasi berlogo apel hijau.  Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis malam, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 10 butir pil MDMA (ekstasi) dengan berat brutto 3,85 gram, yang disembunyikan di dalam kotak rokok Sampoerna. Selain itu, turut disita satu unit ponsel merek Redmi warna biru yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.  Bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, petugas Satres Narkoba Polres Batu Bara segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan di tempat.  Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kotak rokok yang berisi pil ekstasi berlogo apel warna hijau. Ketika diinterogasi di tempat, pelaku AWB mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan hendak diedarkan kepada para pengguna di kawasan sekitar Air Putih dan Tanah Merah.  Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.  “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku narkotika di Batu Bara. Siapa pun yang mencoba bermain-main dengan barang haram ini, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.  Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap siapa pemasok utama barang tersebut.  Barang Bukti yang Diamankan - 10 (sepuluh) butir pil MDMA berlogo apel warna hijau, berat brutto 3,85 gram - 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna - 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru  Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  Polres Batu Bara telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan, antara lain: 1. Mengamankan tersangka dan menyita barang bukti. 2. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi. 3. Mengembangkan jaringan peredaran. 4. Mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut. 5. Menjadwalkan gelar perkara dalam waktu dekat.  Perang Melawan Narkoba Terus Digencarkan  Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara sepanjang tahun 2025. Polres Batu Bara terus mengintensifkan operasi dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.  “Kami butuh dukungan masyarakat. Tanpa peran aktif warga, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” tambah Kapolres.  Dengan tertangkapnya AWB beserta barang bukti pil ekstasi ini, Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, serta menjaga Kabupaten Batu Bara tetap aman, bersih, dan bebas dari peredaran barang haram.(Boys-4)

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ciduk Pengedar Ekstasi di Tanah Merah,10 Butir Pil “Apel Hijau” Diamankan Batu Bara, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Kali ini, seorang pria muda berinisial AWB (25), warga Desa Pematang Jering, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, berhasil diringkus polisi setelah kedapatan memiliki pil ekstasi berlogo apel hijau. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis malam, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 10 butir pil MDMA (ekstasi) dengan berat brutto 3,85 gram, yang disembunyikan di dalam kotak rokok Sampoerna. Selain itu, turut disita satu unit ponsel merek Redmi warna biru yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya. Bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, petugas Satres Narkoba Polres Batu Bara segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan di tempat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kotak rokok yang berisi pil ekstasi berlogo apel warna hijau. Ketika diinterogasi di tempat, pelaku AWB mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan hendak diedarkan kepada para pengguna di kawasan sekitar Air Putih dan Tanah Merah. Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku narkotika di Batu Bara. Siapa pun yang mencoba bermain-main dengan barang haram ini, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap siapa pemasok utama barang tersebut. Barang Bukti yang Diamankan - 10 (sepuluh) butir pil MDMA berlogo apel warna hijau, berat brutto 3,85 gram - 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna - 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Batu Bara telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan, antara lain: 1. Mengamankan tersangka dan menyita barang bukti. 2. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi. 3. Mengembangkan jaringan peredaran. 4. Mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut. 5. Menjadwalkan gelar perkara dalam waktu dekat. Perang Melawan Narkoba Terus Digencarkan Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara sepanjang tahun 2025. Polres Batu Bara terus mengintensifkan operasi dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. “Kami butuh dukungan masyarakat. Tanpa peran aktif warga, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” tambah Kapolres. Dengan tertangkapnya AWB beserta barang bukti pil ekstasi ini, Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, serta menjaga Kabupaten Batu Bara tetap aman, bersih, dan bebas dari peredaran barang haram.(Boys-4)

Oktober 25, 2025
Sabtu, 25 Oktober 2025 Oktober 25, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-25T07:01:40Z
Dugaan Manipulasi Ijazah di SMA Negeri 2 Meranti, Kepsek Terancam Jerat Hukum

Dugaan Manipulasi Ijazah di SMA Negeri 2 Meranti, Kepsek Terancam Jerat Hukum

Oktober 25, 2025
Oktober 25, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-25T07:15:27Z
Sat Sabhara Polres Batu Bara Laksanakan Patroli dan Sambang ke Desa-D esa, Wujud Kehadiran Polri di Pelosok

Sat Sabhara Polres Batu Bara Laksanakan Patroli dan Sambang ke Desa-D esa, Wujud Kehadiran Polri di Pelosok

Oktober 22, 2025
Rabu, 22 Oktober 2025 Oktober 22, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-22T15:22:24Z
Polsek Indrapura Amankan Pawai Hari Santri Nasional, Wujud Sinergi dengan Masyarakat

Polsek Indrapura Amankan Pawai Hari Santri Nasional, Wujud Sinergi dengan Masyarakat

Oktober 22, 2025
Oktober 22, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-22T14:10:52Z
Sat Lantas Polres Batu Bara Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas, Pastikan Kamseltibcarlantas yang Kondusif

Sat Lantas Polres Batu Bara Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas, Pastikan Kamseltibcarlantas yang Kondusif

Oktober 22, 2025
Oktober 22, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-22T14:02:50Z

Berita Pilihan Lihat Selengkapnya

Polres Batu Bara Launching SPPG, Wujud Komitmen Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Polres Batu Bara Launching SPPG, Wujud Komitmen Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Oktober 22, 2025
Oktober 22, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-22T08:17:15Z
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Kunjungi Pantai Perjuangan Jono, Upaya Kembalikan Kejayaan dan Kembangkan Potensi Wisata

Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Kunjungi Pantai Perjuangan Jono, Upaya Kembalikan Kejayaan dan Kembangkan Potensi Wisata

Oktober 22, 2025
Oktober 22, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-22T05:59:45Z